kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral soal 49 TKA asal China sedang dikarantina di Kendari


Kamis, 19 Maret 2020 / 19:04 WIB
Viral soal 49 TKA asal China sedang dikarantina di Kendari
ILUSTRASI. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Viral soal 49 TKA asal China sedang dikanrantina di Kendari.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut B. Pandjaitan meluruskan mengenai kesimpangsiuran informasi perihal 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang saat ini tengah dikarantina di Kendari, Sulawesi Tengah.

"Ada informasi yang harus diluruskan mengenai hal ini, mereka masuk Indonesia secara legal, dan sudah sesuai dengan aturan hukum pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (19/3).

Baca Juga: Lawan wabah corona, izin impor alat kesehatan akan dipermudah

Luhut menegaskan, pemerintah juga terus mengawasi dan memantau kondisi kesehatan ke 49 TKA tersebut. Terlebih ke 49 TKA tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan sebagai prasyarat untuk memasuki wilayah Indonesia.

"Mutlak menjadi fokus pemerintah adalah, bahwa ke 49 TKA Tiongkok itu sedang berada dalam karantina dan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan, yang paling penting, kami juga tidak ingin membawa penyakit ke Indonesia," jelas dia.

Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, ke 49 TKA dimaksud memang masuk dengan tujuan uji coba kerja menggunakan visa 211a, yang memang diperuntukkan untuk hal tersebut dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PerMen Hukum dan HAM) No. 51 Tahun 2016.

Baca Juga: Cegah corona, misa di gereja katolik Keuskupan Semarang ditiadakan selama 15 hari

"Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke Tiongkok, dan mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan PerMen Hukum dan HAM No 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211a, nanti mendekati 60 hari dimaksud, apabila dinilai ada kebutuhan bisa diconvert ke visa 211b," ujar Jodi.

Sebagai informasi, kehadiran 49 TKA di Kendari itu sebelumnya sempat menuai polemik, oleh sebab perbedaan informasi yang diterima oleh aparat keamanan setempat. Namun demikian, hal tersebut akhirnya sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan membenarkan bahwasanya kehadiran ke 49 TKA tersebut adalah legal.

Di lain sisi, terkait virus itu sendiri, Jodi menambahkan, berdasarkan rekapitulasi sementara donasi dari Yayasan dan Perusahaan Tiongkok , tercatat pada tanggal 18 Maret 2020 adanya bantuan berupa masker dari IWIP (Indonesia Morowali Industrial Park), dengan gelombang pertama yaitu 100.000 Disposable Masks (masker sekali pakai).

Baca Juga: Cegah wabah corona, BUMN pelayanan publik terapkan sosial distancing

Sedangkan pemberian bantuan gelombang kedua sampai saat ini masih dalam proses pengadaan.

“Pandemi yang kita hadapi hari ini tidak bisa diselesaikan suatu negara sendiri. Kita harus menghilangkan batasan. Bersama-sama saling membantu dalam sumber daya dan berbagi pengalaman. Ini bukan hanya perusahaan Tiongkok saja yang membantu, tetapi negara lain juga turut serta membantu dan bekerja sama dalam memerangi Covid-19 atau virus corona ini," ungkap Jodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×