kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral rekening terpotong otomatis tanpa izin, ini penjelasan BPJS Kesehatan


Selasa, 26 November 2019 / 15:29 WIB
Viral rekening terpotong otomatis tanpa izin, ini penjelasan BPJS Kesehatan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS Kesehatan tanpa sepengetahuannya, tersebar di media sosial Facebook. 

Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi: “Percayalah… 255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apa terus tiba2 kedebet 255.000. Lah kok bisa??? Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng… Bapak punya BPJS?? Iya buk… Sekarang auto debet Bapak… Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula… Sekarang belum naek… Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…” 

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga tampak print struk bank yang menunjukkan lima mutasi terakhir. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya

Menanggapi tangkapan layar yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ma’ruf menegaskan, tidak mungkin peserta yang menunggak, rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa mendaftarkan akun rekening bank sebagai rekening autodebit untuk pembayaran BPJS. 

“Untuk mengaktifkan layanan autodebit, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang bersangkutan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (25/11).




TERBARU

[X]
×