kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Video uang pecahan 1.0 viral di Tik Tok, ini penjelasan Peruri


Senin, 10 Mei 2021 / 03:39 WIB
Video uang pecahan 1.0 viral di Tik Tok, ini penjelasan Peruri
ILUSTRASI. kantor pusat Peruri di jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di media sosial Tik Tok, sebuah video mengenai uang 1.0 mendadak viral. Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran? 

Berikut penjelasan dari Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri):

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat dikonfirmasi Kompas.com menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen. Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja. 

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021). 

Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri. 

Baca Juga: Peruri kenalkan inovasi produk digital pada Hannover Messe 2021

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah. 

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit: 

- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; 

- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”; 

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya; 

Baca Juga: Baru beredar 28 Januari, meterai palsu Rp 10.000 sudah ditemukan

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia; 

- Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …” 

- Tahun emisi dan tahun cetak. 

Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Peruri sediakan layanan digital solutions ke Indonesia Blockchain Persada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×