kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Vaksinasi Booster Gratis untuk Seluruh Masyarakat Dimulai Hari Ini, Simak Syaratnya


Rabu, 12 Januari 2022 / 04:10 WIB
Vaksinasi Booster Gratis untuk Seluruh Masyarakat Dimulai Hari Ini, Simak Syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan. Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya. 

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," ujar Jokowi. 

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun. 

Baca Juga: Menkes Klaim Stok Vaksin Booster Mencukupi

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga. Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster. 

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022). 

Budi memperkirakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×