kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi


Selasa, 07 Juli 2020 / 06:58 WIB
UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sunarto mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, RUU bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR. Akan tetapi, Jokowi semestinya konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.

Baca Juga: KPK menahan mantan Dirut PTDI Budi Santoso di rutan Pomdam Jaya Guntur

Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu. “Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi..."
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×