kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi


Selasa, 07 Juli 2020 / 06:58 WIB
UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sunarto mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, RUU bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR. Akan tetapi, Jokowi semestinya konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.

Baca Juga: KPK menahan mantan Dirut PTDI Budi Santoso di rutan Pomdam Jaya Guntur

Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu. “Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi..."
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×