kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

UU Hak cipta bisa dorong pertumbuhan karya cipta


Rabu, 17 September 2014 / 10:29 WIB
UU Hak cipta bisa dorong pertumbuhan karya cipta
ILUSTRASI. Manfaat buah jeruk untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ricardo Simanjuntak, Pengamat Hukum Bisnis menyambut baik adanya pengesahan Rancangan Undang-Undangan Lembaga Penerimaan Royalti Hak Cipta menjadi UU. Hal ini menjadi babak baru bagi karya cipta di Indonesia.

Ia bilang pengesahan UU Hak Cipta berpotensi mendorong terjadinya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi karya intelektual di Tanah Air. Artinya karya cipta baik itu musik, industri kreatif maupun karya ilmiah dan sejenisnya mempunyai masa depan.

Hak-hak para pencipta yang selama ini terabaikan akan pulih kembali. Mereka akan mendapatkan perlindungan hukum untuk menjamin karya cipta mereka tidak mudah dibajak pihak lain dan keuntungan bisnis atas ciptaan tersebut masuk ke kantong mereka. Selain itu, mereka juga mendapatkan penghargaan yang tidak ternilai secara materiil.

"Saya yakin dengan adanya lembaga penerimaan royalti hak cipta, maka hal ini berpotensi mendorong berkembang dan menjamurnya pertumbuhan karya cipta di Indonesia. Salah satunya adalah industri musik, perfilman dan kreatif," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (16/9).

Di sisi lain, Ricardo berharap peredaran produk palsu dan pembajakan hak cipta semakin berkurang. Harus juga ada ukuran atau standar tertentu bagi pencipta dan penjual karya cipta yang aturannya harus dibuat pemerintah agar tidak terjadi tumpah tindih kepentingan di masa depan.

Lembaga penerimaan royalti hak cipta ini juga bisa mendorong lahirnya karya cipta yang semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Namun pemerintah juga harus mengatur bagaimana agar hasil karya cipta itu dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya masyarakat kecil dan kurang mampu. Artinya harganya harus terjangkau semua kalangan.

Pemerintah juga harus konsisten menerapkan peraturan ini demi kepastian hukum dan masa depan karya cipta. Salah satunya adalah dengan serius menegakkan aturan bagi mereka melanggar. Dengan demikian perkembangan produk palsu atau tiruan perlahan-lahan bisa ditekan. Dengan demikian, ia yakin dunia musik, perfilman dan industri kreatif akan memiliki masa depan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×