kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

UU Cipta Kerja, perguruan tinggi memiliki peluang berkolaborasi dengan BUMN


Selasa, 01 Desember 2020 / 07:56 WIB
UU Cipta Kerja, perguruan tinggi memiliki peluang berkolaborasi dengan BUMN
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa baru


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Wieka Dzurriyah Nur menyampaikan, dampak positif Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bagi perguruan tinggi. Yakni, perguruan tinggi memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi.

Hal itu Wieka sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Perguruan dan Industri: Membahas Kluster Riset dan Inovasi dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Jumat (27/11) lalu.

Pasalnya, salah satu tujuan dari kluster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.

“Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada  BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” kata Wieke dalam keterangannya.

Baca Juga: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Penugasan khusus kepada BUMN ini termaktub dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus dapat bekerjasama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.

Tujuan UU Cipta Kerja dalam kluster Dukungan Riset dan Inovasi ini, kata Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dokumen tersebut terdapat lima prioritas yang salah satunya adalah inovasi model bisnis.

“Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerja sama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” beber Wieka mengutip dokumen roadmap BUMN 2020-2024.

Semua BUMN, lanjut Wieka, harus berpegang pada elaborasi renstra dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturisasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.

“Ini mengapa sangat terbuka bagi perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan BUMN,” tegas Wieka.

Lebih jauh Wieka menyampaikan, peluang kerja sama BUMN dengan perguruan tinggi ini semakin besar karena mengingat kondisi saat ini yang secara ekonomi terbatas sehingga kolaborasi riset antar lembaga bisa saling menguntungkan.




TERBARU

[X]
×