Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru resmi menghilangkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Merespon hal ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai hilangnya KASN ini merupakan lagkah mundur reformasi birokrasi daerah.
"Tentu ini menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir," ujar Herman dalam keterangannya, Jum'at (6/10).
Baca Juga: RUU ASN Sudah Sah, 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak Akan di-PHK Massal
Herman menjelaskan, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas pegawai ASN.
KASN juga berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan hingga pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Ia juga menilai kehadiran KASN semakin krusial mengingat masih banyaknya jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan atau ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi pintu gerbang modus korupsi kepala pada era otonomi daerah pasca reformasi.
Padahal, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah.
Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang tahun politik. Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah.
"Dengan demikian, KASN sebenarnya menjadi pilar penting dalam mewujudkan pencapaian tujuan reformasi birokrasi," ungkap Herman.
Sayangnya, lanjut dia, KASN selama ini tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN
Karena itu, alih-alih membubarkan KASN, revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
Sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membubarkan KASN. Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.
Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebegai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.
Diketahui, KASN dibentuk sebagai upaya mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Meski menghapus KASN, Azwar menegaskan RUU ASN hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga, kata dia, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News