kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

UU ASN Hilangkan KASN, ICW: Berpotensi Memperparah Jual Beli Jabatan


Selasa, 10 Oktober 2023 / 15:12 WIB
UU ASN Hilangkan KASN, ICW: Berpotensi Memperparah Jual Beli Jabatan
ILUSTRASI. Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dihilangkan melalui Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dihilangkan melalui Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan. 

Menyoroti hal ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai bubarnya KASN ini justru berpotensi memperparah peluang jual beli jabatan di instansi pemerintah. 

"Dapat dibayangkan kalau ada KASN saja persoalan (jual beli jabatan) begitu banyak apalagi kemudian jika dihapuskan?," kata Almas dalam diskusi daring KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk, Selasa (10/10). 

Ia menilai, KASN mempunyai peran strategis dalam proses pengawasan jual beli jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Menurutnya,  KASN harusnya dipercaya mengemban peran yang lebih kuat alih-alih melakukan penghapusan. 

Ia juga menyoroti bagaimana pengawasan ASN nantinya dilimpahkan langsung kepada Menteri PAN RB melalui UU ASN ini. 

Baca Juga: UU ASN Hilangkan KASN, Begini Tanggapan KPPOD

Almas menilai, pengawasan langsung dari Menteri PAN RB ini justru akan menimbulkan pertanyaan baru terkait independensinya dan bagaimana Menteri akan memberikan penilaian kepada ASN instansi tertentu. 

"Karena praktinya justru banyak celah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Almas. 

Lebih lanjut, Almas menilai bahwa pemerintah dan DPR bisa saja salah melakukan diagnosa peran KASN yang mungkin dianggap tidak maksimal sehingga harus dihapuskan dalam UU ASN. 

Padahal, menurutnya, masalah lain yang kerap terjadi adalah rekomendasi KASN terkait temuan masalah birokrasi tidak langsung diindahkan oleh pejabat pembina kepegawaian bahkan diabaikan. 

Sehingga persoalan korupsi birokrasi, jual beli jabatan tak kunjung rampung. 

"Kalau problemnya rekomendasi tidak diindahkan, berarti persoalannya bukan hanya di KASN. Tapi, bagaimana pejabat pembina kepegawaain dan presiden mengabaikan rekomendasi KASN harus dievaluasi dan diperkuat bagimaa sistem pengawasan bekerja," tuturnya. 

Baca Juga: Menpan-RB: ASN Bisa Menduduki Jabatan di Institusi TNI-Polri

Sebelumnya, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas membantah penghapusan KASN akan melemahkan pengawasan birokrasi. Justru, kata dia, melalui UU ASN ini bisa memperkuat pengawasan sistem merit. 

"Klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar 

Diketahui, KASN dibentuk sebagai upaya mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. 

Meski menghapus KASN, Azwar menegaskan UU ASN hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×