kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Utang luar negeri Indonesia berpotensi membengkak karena Covid-19


Jumat, 15 Mei 2020 / 17:18 WIB
Utang luar negeri Indonesia berpotensi membengkak karena Covid-19
ILUSTRASI. Obligasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal I-2020 sebesar US$ 389,3 miliar.

ULN Indonesia tersebut tumbuh 0,5% yoy, jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal sebelumnya sebesar 7,8% yoy. Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN publik dan perlambatan pertumbuhan ULN swasta.

Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai ke depan porsi utang luar negeri bisa tumbuh, terutama sebagai pembiayaan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kuartal II-2020.

Baca Juga: Utang luar negeri Indonesia di kuartal I 2020 melambat

Adapun Catatan BI, ULN pemerintah mengalami penurunan pada akhir kuartal I-2020 tercatat sebesar US$ 181,0 miliar atau terkontraksi 3,6% yoy, berbalik dari kondisi kuartal sebelumnya yang tumbuh sebesar 9,1% secara tahunan.

Penurunan posisi ULN pemerintah tersebut antara lain dipengaruhi oleh arus modal keluar dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan pembayaran SBN yang telah jatuh tempo.

“Dari berbagai skenario dan hitung-hitungan, tampaknya kebutuhan pembiayaan penangan Covid-19 makin membesar. Ada potensi kenaikan utang pemerintah, baik utang domestik maupun ULN,” kata Ryan kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5).

Baca Juga: Cara unik MIND ID yakinkan investor sampai dapat Rp 37,5 triliun, dari rumah bisa!

Menurutnya berapapun lonjakan utang pemerintah, tetap harus diupayakan jangan sampai melampaui ambang batas berstandar internasional, yakni 60% dari PDB.

“Barangkali batas atas 35% dari PDB masih bisa kita toleransi karena memang kebutuhannya yang mendesak,” ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×