kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Usut Kembali Kasus Indosurya, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Baru


Senin, 06 Februari 2023 / 17:21 WIB
 Usut Kembali Kasus Indosurya, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Baru
ILUSTRASI. Penyelidikan dugaan tindak pidana KSP Indosurya kembali dibuka


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu, jalan lain pun dilakukan untuk mengejar aset-aset yang dimiliki.

Dalam hal ini, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dengan terlapor yang sama, ada tindak pidana yang berbeda dalam penyelidikan kali ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang disamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.

“Serta menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, juga mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” ujar Whisnu kepada KONTAN, Senin (6/2).

Baca Juga: Buru Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub, Bareskrim Terbitkan Red Notice

Lebih lanjut, Whisnu bilang bahwa penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan  klarifikasi para saksi, penelitian dokumen, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ia menyebut saksi-saksi yang dimaksud dalam penyelidikan baru ini adalah korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance yang merupakan induk dari KSP Indosurya.

“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Dengan adanya penyelidikan baru ini tentu bisa menjadi jalan lain untuk mengusut aset-aset yang bisa digunakan untuk dikembalikan ke korban KSP Indosurya. Mengingat, sebelumnya JPU telah mencium ada aset senilai Rp 40 triliun yang bisa disita.

Kala itu, aset-aset yang berupa properti hingga kendaraan tersebut sudah sempat dimintakan pengajuan penyitaan aset kepada majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×