kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Usut Hambalang, KPK periksa pegawai Kemenpora


Rabu, 08 Agustus 2012 / 11:43 WIB
Usut Hambalang, KPK periksa pegawai Kemenpora
ILUSTRASI. Pembom strategis Rusia Tu-160 terbang selama parade Hari Kemenangan di atas Lapangan Merah di Moskow, Rusia, 9 Mei 2015. REUTERS/Grigory Dukor.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pusat pelatihan dan pendidikan sekolah olahraga nasional Hambalang, Jawa Barat. Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Industri Olahraga Dedi Rosadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Dedi diperiksa sebagai saksi. "Dedi Rosadi diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).

Dedi diduga tahu banyak seputar pengadaan sarana untuk keperluan pusat olahraga di Hambalang. Sebelumnya, KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional di Hambalang yang dibiayai secara tahun jamak atau multiyears. KPK menduga kerugian negara miliaran rupiah dalam proyek yang mencapai Rp 2,5 triliun itu.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang telah ditetapkan sebagai tersangka. Deddy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang.

Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus Deddy Kusdinar, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Kemenpora. Antara lain Iyan Sudiyana (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan), Adhi Purnomo (Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan) dan Sanusi M.H (Kepala Bagian Hukum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×