Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Perlengkapan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bastaman Harahap terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Bastaman Harahap diperiksa sebagai saksi. Bastaman mengepalai bidang perlengkapan di Biro Keuangan dan Rumah Tangga.
Biro tersebut dipimpin oleh Deddy Kusdinar yang merupakan tersangka kasus Hambalang. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang.
Akibatnya, KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu. Deddy diduga telah melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain Bastaman, KPK juga intensif memeriksa saksi-saksi dari Kemenpora. PNS Kemenpora yang pernah diperiksa antara lain Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan Iyan Sudiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News