Reporter: Epung Saepudin, Irma Yani, Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama mengusut mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergerak. KPK menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan Gayus.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, mantan tenaga penelaah keberatan dan banding Ditjen Pajak itu, akan diperiksa tim khusus yang dibentuk KPK. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pemeriksaan Gayus. "Entah ia didatangkan ke KPK atau ia diperiksa di tahanan," ujar Johan, Kamis (27/1). Johan belum bisa memastikan pemeriksaan Gayus oleh KPK.
Selain memeriksa Gayus, KPK akan menelisik data perpajakan dari perusahaan yang sempat ditangani Gayus. Untuk keperluan ini, KPK menjalin kerjasama dengan Menteri Keuangan. Lembaga pemberantas korupsi ini juga akan mempelajari temuan dari penyelidikan yang sudah dilakukan polisi.
KPK tak akan merambah ke wilayah mafia hukum dan mafia pajak. KPK akan berfokus pada dugaan korupsi yang melibatkan Gayus serta orang-orang di sekitarnya. Alasan KPK, pidana umum dan pajak bukan domain KPK.
Sebelum ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK sudah sepakat ikut mengusut kasus Gayus. Hampir setiap hari KPK melakukan gelar perkara sehubungan kasus Gayus ini.
Pimpinan KPK juga sudah meminta data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melihat aliran dana kepada Gayus dari para penyuap.
KPK juga akan mengusut kemungkinan adanya keterlibatan karyawan Ditjen Pajak yang lain. "Kasus ini sebenarnya ada dimensi strukturalnya. Ini sedang kami telisik juga," ungkap Busyro.
BPKP tak bisa masuk
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rupanya juga ingin ikut menimbrung dalam penanganan kasus Gayus. Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji menjelaskan, BPKP telah menerima permintaan untuk turut serta bergabung dalam tim investigasi gabungan kasus Gayus.
Suradji menyatakan, BPKP sebenarnya sudah lama siap dilibatkan dalam penanganan kasus Gayus. BPKP bahkan sudah membentuk tim khusus beranggota 30 auditor dan mengirimkannya ke Kementerian Keuangan untuk membantu pengungkapannya.
Namun, 30 auditor tersebut tidak bisa masuk menginvestigasi karena terhalang Undang-Undang Perpajakan. Beleid ini menyatakan, hanya penyidik pajak yang bisa memeriksa kasus perpajakan.
Walhasil, 30 auditor BPKP yang telah menetap di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan itu hanya melakukan audit rutin beberapa Kantor Wilayah Pajak. Makanya, Suradji berharap, sebelum melibatkan BPKP, harus ada kejelasan soal peran tim.
Perkara Gayus agaknya menyibukkan semua instansi, terutama Kejaksaan dan Kepolisian. Kejaksaan Agung misalnya, menangani tindak pidana pencucian uang Rp 25 miliar. Adapun Polri terus mengusut kasus pemalsuan paspor yang dilakukan Gayus. Selain Gayus, seorang berinisial A yang diduga menjadi penghubung Gayus menjadi tersangka kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News