Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengusut dugaan kartel dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. KPPU akan memanggil lima perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM.
Kelima perusahaan itu adalah yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia.
Kelima perusahaan tersebugt diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.
Baca Juga: Lima perusahaan ini sedang diincar oleh KPPU karena dugaan kartel harga BBM
"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, Jumat (15/5).
Namun Guntur tak merinci alat bukti tersebut. Yang jelas, harga minyak dunia saat ini sudah anjlok total sejak awal tahun. Negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam sudah menurunkan harga BBM berkali-kali sejak Maret 2020.
Harga acuan minyak mentah di Indonesia, Indonesia crude price (ICP) juga melorot dari Desember 2019 sebesar US$ 67,18 per barel dan kini tinggal US$ 20,66 per barel per April 2020
SELANJUTNYA>>>