kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulkan Penerapan KRIS JKN Bertahap, ARSSI: Kami Perlu Persiapan di Lapangan


Kamis, 27 Januari 2022 / 21:45 WIB
Usulkan Penerapan KRIS JKN Bertahap, ARSSI: Kami Perlu Persiapan di Lapangan
ILUSTRASI. Tenaga medis memperlihatkan fasilitas rawat inap. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi menuturkan diperlukan persiapan dari rumah sakit dalam rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Oleh karenanya penerapan KRIS JKN harus dilakukan secara bertahap.

"Kelas standar itu mungkin pemberlakuannya bertahap ya. Misalnya dari 12 kriteria itu mungkin tahun pertama berapa kriteria dulu tahun kedua berapa kriteria dulu atau berapa persen dulu. Jadi ada prosesnya untuk 12 kriteria. Kemudian harus sinkron dengan pembahasan tarif dan sinkron dengan COBnya harus jelas," jelas Ichsan kepada Kontan.co.id, Kamis (27/1).

Ichsan juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu juga melakukan pembahasan dari tarif INA-CBGs. Dimana sudah delapan tahun disebut belum ada kenaikan dari tarif tersebut. Saat ini konsep dari KRIS JKN sendiri disebut masih dalam pematangan.

"Kalau regulasinya misal baru mampu di 2023 dan lain-lainnya kami kan juga perlu persiapan. Perlu persiapan di lapangan nggak mudah, itu kan butuh investasi yang cukup besar. Nah itu yang berat bagi kami di samping waktu juga butuh dana yang cukup besar terutama bagi rumah sakit swasta," ujarnya.

Baca Juga: Implementasi KRIS JKN Dinilai Perlu Dilakukan Secara Bertahap

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.

"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelasnya.

Selanjutnya, penyiapan infrastruktur rumah sakit, sosialisasi edukasi dan advokasi akan dilakukan DJSN dalam bentuk konsultasi publik maupun dalam bentuk media sosialisasi lainnya serta monitoring dan evaluasi. "Di tahun 2022 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal," imbuhnya.

Baca Juga: Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Akan Sederhanakan Rujukan

Tahun 2023 implementasi KRIS JKN secara bertahap akan dimulai untuk RSUD dan rumah sakit swasta. Iene menyebut bahwa dari hasil konsultasi publik dengan anggota faskes, mayoritas menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS. Sosialisasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi terpadu akan terus dilakukan.

"Nantinya dari monev ini akan melihat apakah penahapan yang dicanangkan sesuai apa masih perlu perlu perbaikan, disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah dan juga di lapangan," imbuh Iene.

Pada 2024 nanti DJSN berharap implementasi KRIS sudah dilaksanakan di seluruh rumah sakit dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala pada penerapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×