kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Usai penetapan Idrus Marham sebagai tersangka, KPK akan kembali periksa Sofyan Basir


Senin, 27 Agustus 2018 / 15:50 WIB
Usai penetapan Idrus Marham sebagai tersangka, KPK akan kembali periksa Sofyan Basir
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN SOFYAN BASIR


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Idrus Marham (IM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/8), KPK diduga akan segera menaikkan status Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. 

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, KPK akan memanggil Sofyan Basir sebagai saksi. “Kami akan melihat saksi sebagai Dirut PLN, bagaimana proses penunjukan, apakah ada pertemuan dengan tersangka IM dan yang lain tentu itu akan didalami penyidik,” tegasnya.

Peran Idrus Marham menurut KPK adalah membantu Eni Maulani Siregar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dalam proyek suap PLRU Riau 1. Idrus Marham juga berperan memuluskan penandatangan kesepakatan antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.

Febri menyebut, sejauh ini Sofyan Basir menjadi perhatian bagi KPK untuk diperiksa.

“Karena PLN adalah satu entitas yang tidak mungkin dipisahkan dari konstruksi kerjasama proyek PLTU Riau-1. Kami akan melihat apa yang dilakukan oleh saksi saat menjadi Dirut PLN, bagaimana latar belakang penunjukan salah satu perusahaan, apa yang terjadi dibalik itu. Itu juga poin yang diperhatikan penyidik,” ujarnya.

Febri menegaskan, sejauh ini kapan pemanggilan Sofyan Basih masih belum dibicarakan. Hanya saja ke depannya akan dijadwalkan pemanggilan kembali. Sebelum KPK menetapkan IM sebagai tersangka, IM sudah dua kali dipanggil oleh KPK terkait kasus yang sama.

“Tentu dibutuhkan untuk tersangka IM karena sebelumnya untuk dua tersangka sudah kami periksa dua kali, jadi tentu akan kami panggil (Sofyan). Kapan waktunya, nanti kami informasikan lagi,” tegas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×