kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai diancam bosnya, pejabat Kemkeu patuhi LHKPN


Senin, 20 Maret 2017 / 12:52 WIB
Usai diancam bosnya, pejabat Kemkeu patuhi LHKPN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan, akhirnya semua pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang wajib melaporkan harta kekayaannya telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan Kemkeu, dari hasil verifikasi bukti pengiriman formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemkeu, dari 187 penyelenggara yang wajib lapor, 112 orang diantaranya telah menyampaikan LHKPN ke KPK.

Sementara itu, 75 orang sisanya diusulkan untuk dihapus dari daftar penyelenggara yang wajib lapor LHKPN. Sebab 75 orang tersebut tidak termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan karena tugas belajar, pensiun, meninggal dunia, maupun diberhentikan sebagai PNS atau mengundurkan diri.

"Dengan demikian, dari 29.806 penyelenggara yang wajib lapor LHKPN Kemkeu berdasarkan data kepatuhan KPK tahun 2016, seluruhnya telah melaksanakan kewajibannya per 17 Maret 2017," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nurfransa Wira Sakti dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (20/3).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan dirinya akan menindak tegas pejabat Kemkeu yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tak segan, Sri Mulyani akan memberikan rapor merah, tak melakukan promosi jabatan hingga pencopotan jabatan bagi pejabat Kemkeu yang tidak patuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×