kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Jumat, 03 Maret 2017 / 15:18 WIB
Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN terakhir diserahkan pada 2014.

Meski demikian, ia menegaskan, dalam waktu dekat akan menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK. “Untuk tahun 2017, Maret ini akan diserahkan,” kata Arief melalui pesan singkat yang diterima awak media, Jumat (3/3/2017).

Ia mengaku cukup rajin menyerahkan laporan LHKPN. “Saya selama jadi hakim tahun 2013 sudah tiga kali menyerahkan LHKPN,” kata dia.

KPK sebelumnya menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×