kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.733   25,00   0,14%
  • IDX 6.497   -28,47   -0,44%
  • KOMPAS100 847   -2,11   -0,25%
  • LQ45 641   -3,69   -0,57%
  • ISSI 229   0,24   0,11%
  • IDX30 358   -2,27   -0,63%
  • IDXHIDIV20 435   -1,61   -0,37%
  • IDX80 97   -0,35   -0,36%
  • IDXV30 121   0,01   0,00%
  • IDXQ30 113   -0,74   -0,65%

Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Jumat, 03 Maret 2017 / 15:18 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN terakhir diserahkan pada 2014.

Meski demikian, ia menegaskan, dalam waktu dekat akan menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK. “Untuk tahun 2017, Maret ini akan diserahkan,” kata Arief melalui pesan singkat yang diterima awak media, Jumat (3/3/2017).

Ia mengaku cukup rajin menyerahkan laporan LHKPN. “Saya selama jadi hakim tahun 2013 sudah tiga kali menyerahkan LHKPN,” kata dia.

KPK sebelumnya menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×