kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Jumat, 03 Maret 2017 / 15:18 WIB
Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN terakhir diserahkan pada 2014.

Meski demikian, ia menegaskan, dalam waktu dekat akan menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK. “Untuk tahun 2017, Maret ini akan diserahkan,” kata Arief melalui pesan singkat yang diterima awak media, Jumat (3/3/2017).

Ia mengaku cukup rajin menyerahkan laporan LHKPN. “Saya selama jadi hakim tahun 2013 sudah tiga kali menyerahkan LHKPN,” kata dia.

KPK sebelumnya menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×