kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Jumat, 03 Maret 2017 / 15:18 WIB
Ketua MK janji perbarui LHKPN bulan ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN terakhir diserahkan pada 2014.

Meski demikian, ia menegaskan, dalam waktu dekat akan menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK. “Untuk tahun 2017, Maret ini akan diserahkan,” kata Arief melalui pesan singkat yang diterima awak media, Jumat (3/3/2017).

Ia mengaku cukup rajin menyerahkan laporan LHKPN. “Saya selama jadi hakim tahun 2013 sudah tiga kali menyerahkan LHKPN,” kata dia.

KPK sebelumnya menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×