Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah sistem pengusahaan panas bumi atau geotermal di area hutan lindung. Kelak, pengusaha di sektor ini tidak perlu lagi mengurus izin pinjam pakai lahan. Para pengusaha panas bumi cukup bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemhut). Sebagai konsekuensinya, pengusaha geotermal wajib membayar dana konservasi dari perolehan keuntungan.
"Jadi, pengelolaan panas bumi di kawasan konservasi nanti bukan pinjam pakai lagi, tapi bagi hasil dengan Kemhut," kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, kemarin (5/7).
Nah, aturan main tersebut termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Saat ini, rancangan perubahan beleid tersebut masih ada di Sekretariat Negara. "Kami berusaha tahun ini selesai," ujar Darori.
Cuma, Darori belum bisa memastikan, berapa persisnya persentase bagi hasil keuntungan dari pengelolaan panas bumi di kawasan hutan lindung tersebut. Menurut Darori, pemerintah menempuh cara ini untuk mendapatkan dana konservasi hutan yang lebih banyak lagi. Selama ini, pemerintah merasa hanya sanggup membiayai pelestarian hutan. Biaya pelestarian taman nasional sebesar US$ 2 per hektare.
Darori menambahkan, pertimbangan lain adalah sistem pinjam pakai kawasan hutan kadang tak efektif. Pengusaha kerap tidak mematuhi ketentuan kehutanan yang berlaku. Contoh, banyak pengusaha yang tidak mengganti areal hutan yang dipakai untuk areal penambangan.
Catatan saja, potensi listrik geotermal di Indonesia mencapai 27.710 megawatt (MW) atau setara dengan 19 miliar barel minyak mentah. Sebanyak 70% di antaranya berada di kawasan hutan konservasi. Sejauh ini, potensi yang sudah dikelola baru 4,3% atau menghasilkan listrik 1.189 MW.
Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI) Suryadharma menyambut baik rancangan aturan main baru tersebut. Perubahan ini akan memudahkan pengusaha memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.
Suryadharma menilai, sistem pinjam pakai yang berlaku saat ini menyulitkan pengusaha. Sebab, pengusaha harus mencari lahan pengganti. Di pulau Jawa, pencarian lahan baru sangat sulit, di sisi lain pengusaha tidak boleh mencari lahan pengganti di pulau lainnya.
Suryadharma berharap, pemerintah segera menghitung besaran dana konservasi secara bijak, serta mengatur penggunaannya. Soalnya, ini akan mengandung konsekuensi terhadap harga jual listrik panas bumi. "Kalau tidak, nasibnya sama seperti pengelolaan dana reboisasi yang tidak jelas," katanya. TED
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













