kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urus izin di daerah, dari ribet sampai dipalak


Selasa, 31 Januari 2017 / 19:46 WIB
Urus izin di daerah, dari ribet sampai dipalak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tata kelola perekonomian daerah sampai saat ini masih buruk. Ini merupakan hasil survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 40 perusahaan dengan skala mikro, kecil, menengah, dan besar yang bergerak di sektor industri, perdagangan dan jasa di 32 ibukota provinsi pada kurun waktu Januari - Desember 2016 lalu.

Boedi Rheza, Koordinator Peneliti KPPOD mengatakan, kondisi tersebut hampir merata terjadi dalam sepuluh indikator yang disurvei oleh KPPOD. Salah satunya, indikator perizinan usaha.

Untuk indikator ini, KPPOD menemukan, banyak daerah yang sampai saat ini masih belum memperbaiki proses perizinan usaha mereka.

Salah satunya di Jayapura, yang proses pengurusan izin usaha di kawasan tersebut masih menghabiskan waktu sampai 118 hari. Bukan hanya waktu, pengurusan izin di tempat tersebut juga berbiaya sampai Rp 375.000.

Kerumitan sama juga terjadi di Manado. Di wilayah tersebut, untuk mengurus surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan dan izin lain, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendapatkan surat keterangan fiskal dan membayar Rp 533.000. Selain itu, ada juga indikator biaya transaksi, pajak, retribusi dan sumbangan pihak ketiga terkait aktivitas usaha.

KPPOD menemukan, sejumlah daerah masih memberlakukan pungutan besar ke pengusahan baik itu melalui instrumen pajak, retribusi maupun donasi.

"Itu terjadi di Jambi, keberadaan pungutan tersebut cukup membebani pelaku usaha," katanya di Jakarta, Selasa (31/1).

Indikator lain, akses dan kepastian hukum atas lahan. Dari hasil survei mereka, KPPOD menemukan bahwa dunia usaha masih kesulitan dalam mengurus sertifikat. Sebanyak 48% pelaku usaha yang disurvei, menyatakan sulit mengurus sertifikat.

Bukan hanya sulit, di Denpasar, dunia usaha malah mengatakan, pengurusan sertifikat bisa mencapai 82 minggu atau dua tahun. Indikator lain, keamanan dan resolusi konflik. KPPOD menemukan ada daerah yang rawan keamanannya.

Kerawanan tersebut salah satunya terjadi di Kupang. KPPOD menemukan di daerah tersebut, dunia usaha sering mengeluhkan terjadinya pemerasan, pemalakan, intimidasi. Walau sudah sering dilaporkan, penanganan kasus itu pun rendah.

Anton J Supit, Ketua Apindo sementara itu berharap, agar baik pemerintah pusat dan daerah bisa segera bersinergi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Membiarkan masalah tersebut tetap berlangsung, bisa menimbulkan masalah pada ekonomi dan investasi. "Kalau tata kelola ekonomi daerah seperti itu, bagaimana investasi masuk, karena investor itu datang ke daerah bukan negara, kalau daerah tidak siap, repot," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×