kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Update tabrakan kapal Bahuga VS Norgas Cathinka


Senin, 29 April 2013 / 12:58 WIB
Update tabrakan kapal Bahuga VS Norgas Cathinka
ILUSTRASI. Konsumsi Makanan Ini Membuat Kulit Awet Muda, Kaya Akan Astaxanthin. REUTERS/Eva Plevier


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan hasil investigasi kecelakaan laut antara Kapal Motor Penumpang (KMP) Update tabrakan Bahuga dengan Norgas Cathinka pada 26 September 2012.

Tatang Kurniadi, Ketua KNKT menjelaskan bahwa dalam investigasi, ditemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan aturan pencegahan tabrakan oleh masing-masing kapal pada saat kejadian. Dia bilang tabrakan terjadi pada pukul 04:44:12 WIB dan menyebabkan 7 korban meninggal.

Tatang menjelaskan MV Norgas Cathinka memasuki lintas penyeberangan Merak I Bakauheuni, kapal berhadapan dengan 5 kapal feri yang melintasi haluannya.

"Pada saat 3 kapal feri bergerak ke arah timur menuju Merak melintasi haluannya (Norgas), Norgas Cathinka diwajibkan pertahankan haluannya. Norgas juga diharuskan untuk hindari KMP Bahuga Jaya," ujar Tatang dalam jumpa pers di kantornya, Senin (29/4).

Menurut Tatang, dari analisis data VDR kapal MV Norgas sudah melakukan perubahan haluan tapi terlalu pelan dan tidak signifikan.

"Kondisi demikian sangat dimungkinkan telah menyebabkan petugas jaga KMP Bahuga Jaya menjadi ragu-ragu," ujar Tatang. Keragu-raguan tersebut membuat KMP Bahuga Jaya mengasumsikan MV Norgas Cathinka masih pertahankan arah haluan dan kecepatannya.

Untuk hindari tubrukan, KMP Bahuga Jaya mengambil tindakan merubah haluan kapal ke arah kiri. "Perubahan haluan ke kiri ini tidak sesuai dengan Peraturan pencegahan tubrukan laut," jelas Tatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×