kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Update Corona di Indonesia, Kamis (14/5): 16.006 kasus,1.043 meninggal, 3.518 sembuh


Jumat, 15 Mei 2020 / 03:02 WIB
Update Corona di Indonesia, Kamis (14/5): 16.006 kasus,1.043 meninggal, 3.518 sembuh
ILUSTRASI. Update Data Covid-19


Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona di Indonesia. Jumlah kasus positif baru corona masih terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers, mengatakan, update hingga Kamis (14/5) ada tambahan 568 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 16.006 kasus.

Dari update terbaru hari ini, jumlah yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 15 orang menjadi sebanyak 1.043 orang.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia, Rabu (13/5): 15.438 kasus, 3.287 sembuh, 1.028 meninggal

Sedangkan pasien yang sembuh setelah sempat mengidap virus corona di Indonesia bertambah 231 orang menjadi  3.518 orang.

Kasus positif corona di Indonesia terbanyak masih ada di DKI Jakarta, yaitu 5.688 kasus. Lalu Jawa Timur dengan 1.863 kasus positif corona.

Kemudian Jawa Barat dengan 1.565 kasus positif corona, Jawa Tengah 1.066 kasus positif corona, dan Sulawesi Selatan 840 kasus positif corona.

Masih menurut update perkembangan Covid-19 di Indonesia hari ini, kasus meninggal terbanyak juga di DKI Jakarta, yaitu 452 orang, dan Jawa Timur ada 167 orang. Lalu Jawa Barat ada 99 kematian karena corona.

Sedangkan kasus sembuh dari corona paling banyak juga di DKI, yaitu 1.162 orang. Lalu di Sulawesi Selatan 293 orang, Jawa Timur ada 278 orang sembuh dari corona, Jawa Barat 242 orang yang sembuh dari corona.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×