kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah Pekerja Mengikuti Kenaikan Harga BBM? Simak Kata Kemenaker


Jumat, 09 September 2022 / 09:02 WIB
Upah Pekerja Mengikuti Kenaikan Harga BBM? Simak Kata Kemenaker
ILUSTRASI. Buruh atau pekerja menuntut, upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi pada 3 September 2022. Kebijakan tersebut berdampak terhadap penyesuaian harga sejumlah komoditas. 

Banyak sejumlah kalangan memprotes kenaikan tersebut, terutama para buruh atau pekerja yang menganggap makin membebani hidup mereka. Ditambah lagi, dengan alasan kenaikan upah yang tidak terlalu signifikan. 

Buruh atau pekerja menuntut, upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan. 

Akankah pemerintah menaikkan kembali upah minimum? Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).  

Tanggapan Kemenaker 

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, upah mininum tergantung dari hasil kondisi ekonomi dan inflasi. 

"Kenaikan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya. Prosentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022). 

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Bisa Membuat Keyakinan Konsumen Kembali Turun

Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan oleh para pekerja atau buruh yang terus digaungkan tiap tahunnya. 

"Kalau nilai inflasi besar ya naiknya juga besar. Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak, pekerja atau pengusaha," ucap Dita. 

Presiden KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM. Pertama, harga BBM naik tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat. Ia menyebut daya beli sudah turun 30 persen saat ini. Dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirakan turun jadi 50 persen. 

Di sisi lain kata dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Harga BBM Naik, Apakah Upah Pekerja Ikut Naik? Ini Jawaban Kemenaker"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×