kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal buruh, DPR ancam panggil paksa 3 perusahaan


Rabu, 24 Oktober 2012 / 14:49 WIB
Soal buruh, DPR ancam panggil paksa 3 perusahaan
ILUSTRASI. Kumpulan kode redeem FF Agustus 2021, buruan klaim mumpung masih aktif!


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IX DPR mengancam akan memanggil paksa pimpinan tiga perusahaan yang memiliki masalah perburuhan. Pemanggilan paksa itu dilakukan bila pemimpin perusahaan itu tiga kali mengacuhkan pemanggilan DPR.

Pada Rabu  (24/10) ini, Komisi IX DPR yang mengurusi masalah perburuhan mengundang PT ASDP, PT Indocement dan PT Panarub. Namun, para pimpinan perusahaan itu tidak datang. Pihak perusahaan hanya diwakilkan oleh pejabat lainnya.

Alhasil, Komisi IX DPR mengagendakan pemanggilan ulang. Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, undangan ditujukan kepada pihak yang bisa mengambil keputusan.

Menurut Ribka, perusahaan yang mengirimkan perwakilan menjadi preseden buruh bahwa pengusaha menanggap sepele penyelesaian kasus buruh. "Jika sudah 3 kali dipanggil tdk hadir DPR bisa memanggil paksa," tegasnya, Rabu (24/10).

Pemanggilan pemimpin perusahaan itu akan dilakukan besok.  Sekedar informasi, Komisi IX DPR memanggil PT ASDP, PT Indocement, dan PT Panarub untuk menyelesaikan konflik antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh.

PT ASDP dipanggil terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua Serikat buruhnya Widodo Edi Sektianto. Sementara PT Indocement dipanggil untuk menjelaskan, dugaan kriminalisasi pengurus serikat pekerja dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Dugaan kriminalisasi ini sebagai buntut penyerangan masyarakat terhadap sekitar pabrik sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.

Sedangkan PT Panarub, dimintai keterangan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja, pemecatan anggota serikat pekerja dan menghalang-halangi karyawan untuk menjadi anggota serikatpPekerja. Selain itu, PT Panarub juga telah merumahkan 1.300 pekerja dan tak membayarkan gaji karyawannya secara layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×