kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

UOB Buana Gagal Pailitkan Delima Jaya


Jumat, 02 Oktober 2009 / 10:12 WIB
UOB Buana Gagal Pailitkan Delima Jaya


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Usaha Bank UOB Buana mendapatkan kepastian pelunasan kredit dari debiturnya CV Delima Jaya masih belum membuahkan hasil. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan pailit UOB Buana kepada perusahaan karoseri ini.

Yang lebih celaka, majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan pailit UOB Buana. Ketua Majelis Hakim Dasniel beralasan, bank yang kini dimiliki investor Singapura ini tidak mampu membuktikan bahwa Delima Jaya telah memenuhi syarat untuk dipailitkan.

Syarat perusahaan dapat dipailitkan tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni, utang yang dapat ditagih sudah jatuh tempo serta terdapat kreditur lain.

Dalam perkara ini, dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa tidak ada kreditur lain yang memiliki hubungan hukum dengan Delima Jaya. Lantaran satu syarat itu tidak terpenuhi, hakim tidak bisa mengabulkan gugatan pailit tersebut. "Kami menolak permohonan gugatan pailit seluruhnya," ujar Dasniel, Kamis (1/10).

Ini jelas bertentangan dengan gugatan UOB Buana yang menyatakan Delima Jaya punya dua kreditur yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan Bank Mandiri.

Dengan putusan ini, Delima Jaya bisa kembali berkonsentrasi menjalankan bisnisnya. Kuasa hukum Delima Jaya, Adi Atmaka bilang, putusan itu memang sudah sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. "Delima Jaya tidak bermasalah dengan kreditur lain," ujarnya.

Dalam persidangan, Delima Jaya memang berupaya keras memberikan bukti-bukti bahwa mereka tidak punya kreditur lain. "Bukti-bukti kami juga mendukung putusan hakim," ujar Adi. Tapi Adi tidak mau bicara soal bagaimana cara Delima Jaya melunasi utang kepada UOB Buana.

Kuasa hukum UOB Buana tidak mau berkomentar banyak soal putusan ini. "Saya akan bertanya dulu ke klien," kilah Heber Sihombing.

UOB Buana terpaksa melayangkan gugatan pailit lantaran utang Delima Jaya sebesar Rp 42,3 miliar tidak ada kepastian penyelesaiannya. Utang tersebut berasal dari akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan yang diteken kedua belah pihak pada tanggal 31 Oktober 2007.

Sebagai jaminannya, Delima Jaya memberikan empat sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia, serta jaminan pribadi atas nama Wiyanta yang juga pengurus perusahaan itu. Awalnya, Delima Jaya terlihat lancar membayar cicilan utang. Namun terhitung sejak 6 Januari 2009, Delima Jaya tidak lagi membayar angsuran utang kepada UOB Buana.

Lantaran pembayaran utang mulai macet, UOB Buana langsung menghentikan fasilitas kredit ke Delima Jaya sejak 30 Juni 2009. Menurut UOB Buana, pemutusan sepihak ini sudah sesuai dengan klausul perjanjian kredit. Yakni jika debitur mulai macet dalam melaksanakan kewajibannya, pihak pemberi kredit bisa menghentikan fasilitas kredit secara sepihak.

Selain itu UOB Buana melayangkan surat ke Delima Jaya. Isinya memberi tahu waktu jatuh tempo pembayaran utang adalah 15 hari setelah tanggal 30 Juni 2009. Namun hingga lewat tanggal itu, yakni tanggal 15 Juli 2009, Delima Jaya tak juga memenuhi kewajibannya.

UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan pelunasan utang dan paling lambat harus ada pembayaran pada 30 Juli 2009. Tapi Delima Jaya tidak melakukan pembayaran. Akhirnya, UOB Buana memutuskan mengambil langkah hukum, yakni mengajukan gugatan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×