kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Untung rugi jika Freeport beroperasi sampai 2041


Jumat, 22 Januari 2016 / 16:42 WIB
Untung rugi jika Freeport beroperasi sampai 2041


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keputusan perpanjangan operasi tambang PT Freeport Indonesia memang baru akan dilakukan pada akhir 2019 mendatang sesuai perundangan yang berlalu. Namun, bagaimana analisa untung rugi terhadap izin operasi tambang di Papua tersebut pasca 2021.

Lebih untung mana, dipercayakan kembali ke Freeport atau menyerahkan ke BUMN?

Analisa pemerintah, lebih banyak poin keuntungan bagi negara ketimbang kerugiannnya bila memberikan perpanjangan izin tambang ke Freeport.

Sedikitnya, ada sepuluh keuntungan yang diperoleh bila perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut tetap menguasi tambang di Bumi Cendrawasih hingga 2041.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan analisa aspek ekonomi dan teknis, potensi keuntungan yang bisa diperoleh negara jika memberikan perpanjangan izin bagi Freeport akan tetap berlanjut seperti yang berlaku sekarang ini.

Antara lain, potensi belanja barang di dalam negeri capai US$ 1,2 miliar per tahun dan potensi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak sebesar US$ 1,3 miliar per tahun, potensi kontribusi corporate social responsibility (CSR) US$ 113 juta per tahun, serta potensi masuknya investasi tambahan sebanyak US$ 1,4 miliar per tahun.

Selain itu, kegiatan operasional tambang masih tetap berjalan lancar karena operatornya tidak berubah. Alhasil, Freeport dapat memproduksi 71 juta ton konsentrat hingga 2041 dan tetap mempekerjakan tenaga kerja 22.732.

Operasi tambang Freeport juga tetap memiliki potensi multiplier effect untuk pengembangan usaha lain di daerah setempat, dan siklus perekonomian dan pembangunan daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Bambang bilang, berlanjutnya operasi Freeport juga bisa mengurangi risiko bahaya pada sistem penyanggaan, sistemventilasi dan fasilitas penunjang bawah tanah sesuai keahlian perusahaan. "Adanya komitmen Freeport untuk kegiatan hilirisasi, sehingga dapat mendorong industri manufaktur berbasis tembaga di dalam negeri," ujar dalam diskusi untung-rugi perpanjangan izin Freeport di Megawati Institute, Kamis (22/1) petang.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 temtang Mineral dan Batubara, Freeport masih berhak untuk mengajukan permohonan perpanjangan operasi 2 x 10 tahun hingga 2041 mendatang. Tapi, pemerintah punya kewenangan untuk memutuskan memberikan atau menolak permohonan tersebut sesuai dengan kepentingan nasional serta evaluasi kinerja perusahaan.

Oleh sebab itu, pemerintah juga tidak akan gegabah dalam memutuskan diberi atau tidaknya perpanjangan operasi bagi Freeport. "Perlu pertimbangan dari aspek hukum, teknis, ekonomi, dan sosial untuk evaluasi keberlanjutan Freeport dengan mengutamakan kepentingan nasional," kata dia.

Bambang bilang, Indonesia juga potensi kerugian bila tetap memberikan kesempatan pada Freeport, di antaranya, pengusahaan tambang akan tetap dikuasasi pihak asing yang bisa mempengaruhi aspek keamanan dan sosial. Sertaa, pencataan investasi dan pembiayaan juga dimungkinkan kurang transparan dan penggunaan barang dan jasa dalam negeri yang sulit dikontrol.

Kepatuhan Freeport terhadap UU Minerba juga masih diragukan mengingat pelaksanaan amandemen kontrak karya (KK) masih belum tuntas. Juga, "Tidak terjadi transfer knowledge secara optimal kepada pekerja lokal," jelas Bambang.

Adapun keuntungan jika operasi tambang Freeport diakhiri, pemerintah bisa meningkatkan peran lewat BUMN, BUMD, atau swasta nasional dalam pengusahaan tambang di Papua. Menurut Bambang, hal ini tentunya bisa meningkatkan perekonomian nasional maupun daerah setempat.

Hadirnya perusahaan nasional di tambang emas tersebut juga akan lebih memudahkan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri hilir, pengutamaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri. Tapi, Bambang mengingatkan, adanya peralihan operator tersebut tentu kegiatan operasi tambang akan terntunya sehingga akan sempat mengganggu masuknya penerimaan negara maupun masuknya investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×