kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa, gigih menolak sawit Indonesia, namun butuh nikelnya


Sabtu, 16 Januari 2021 / 05:12 WIB
Uni Eropa, gigih menolak sawit Indonesia, namun butuh nikelnya
ILUSTRASI. Aktivitas alat berat di lokasi penambangan nikel di Sulawesi Selatan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah Indonesia masih dipermasalahkan oleh Uni Eropa. Kini Uni Eropa mendesak Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) untuk membentuk panel guna membahas sengketa tersebut (Uni Eropa gugat RI soal nikel).  

Merespon perlawanan Uni Eropa tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pemerintah Indonesia. 

Menurut Lutfi, Indonesia baru mendapatkan notifikasi bahwa Uni Eropa tetap akan melanjutkan proses sengketa ke WTO yang jadi wasit perdagangan antar-negara itu.  

"Tentunya kami sangat kecewa bahwa sudah ada konsultasi yang begitu lama. Tetapi ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut," ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021). 

Baca Juga: Uni Eropa gugat Indonesia terkait nikel di WTO, begini respons Mendag Lutfi

Sebagai informasi, gugatan Uni Eropa itu didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel telah menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri baja di dunia. Khususnya kebijakan terkait produk bijih nikel yang menjadi bahan baku dari stainless steel. 

Dalam persaingan itu, Indonesia telah mampu menjadi negara penghasil stainless steel terbesar kedua setelah China. 

Perang dagang antara Uni Eropa dengan Indonesia terkait regulasi UU minerba tersebut sebenarnya merupakan sengketa lama. Gugatan Uni Eropa ke WTO sudah mulai dilayangkan pada awal tahun 2020. Ini karena larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai berlaku di tahun 2020. 

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO): Kenaikan harga nikel cuma sementara

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 




TERBARU

[X]
×