kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ungkap transaksi broker Asabri, Kejagung periksa 2 saksi


Selasa, 01 Juni 2021 / 11:40 WIB
Ungkap transaksi broker Asabri, Kejagung periksa 2 saksi
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga orang tersebut melalui kesepakatan direksi seakan saham-saham itu bernilai tinggi dan likuid.

Padahal, transaksi yang dilakukan hanya bersifat semu dan menguntungkan tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri merugi karena saham-saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan.

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine ketiga tersangka serta dibeli kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dan dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

"Pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan MI dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Leonard.

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun akibat kasus Asabri sebagaimana pemeriksaan BPK. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kerugian itu terjadi sejak tahun 2012 - 2019.

"Kami menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang - undangan yang dilakukan oleh pihak - pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di Asabri," katanya.

Baca Juga: Lengkap, Kejagung serahkan berkas 7 tersangka Asabri ke Jaksa Penuntut Umum

Akibatnya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena pengelolaan saham dan reksadana tidak sesuai ketentuan. Bahkan, kerugian tersebut belum bisa tertutupi sampai hari ini.

BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara tersebut pada 27 Mei 2021. Hal ini sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung.

Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK pada 15 Januari 2021 lalu.

“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×