kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMP diumumkan serentak 1 November


Selasa, 25 Oktober 2016 / 19:18 WIB
UMP diumumkan serentak 1 November


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016. "Penetapan UMP sesuai dengan PP 78 tahun 2015 harus berjalan," tegas Hanis, Selasa (25/10).

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dilaksanakan dengan memperhitungkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu inflasi Nasional sebesar 3,07%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18%.

Sebagai upaya agar para gubernur mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku tersebut, pihaknya telah mengirim surat kepada Mendagri agar dapat membantu persiapan penetapan UMP 2017.

Menaker juga telah mengirim surat ke Gubernur perihal penjelasan penatapan UMP dengan menggunakan formula yang ditetapkan, serta berkordinasi dengan BPS untuk mendapatkan data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) untuk digunakan sebagai variabel dalam formula perhitungan UM tahun 2017.

Sekadar catatan, pada tahun ini terdapat 14 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula. Sementara itu, masih ada 17 provinsi yang penetapan UMP tidak sesuai formula, dan tiga provinsi belum menetapkan UMP.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan, perusahaan yang tidak dapat memenuhi pembayaran uopah sesuai formula dapat mengajukan penangguhan. "Penangguhan itu nanti atas persetujuan dari Gubernur," kata Hayani.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×