kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Uji materi UU Sumber Daya Air tidak diterima MK


Kamis, 29 Oktober 2020 / 08:00 WIB
Uji materi UU Sumber Daya Air tidak diterima MK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkahamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima uji materi (judicial review) Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP).

Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja yaitu di Perusahaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”

UU SDA menegaskan BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.

Baca Juga: Lagi, UU Sumber Daya Air digugat ke MK

MK menegaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.

"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10) kemarin.

Atas putusan ini, pelaku usaha sektor SDA menyambut positif. "Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," ujar Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×