Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan hasil pemungutan suara berupa formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara bisa cepat terpublikasi dengan cepat di website resmi KPU www.kpu.go.id. Untuk menunjang tersebut, KPU menggandeng Universitas Indonesia membuat aplikasinya.
"Formulir C1 yang masuk ke website KPU dari hasil scanning yang dikirimkan KPU Kabupaten atau Kota sedang dibuatkan aplikasinya. Nantinya, kita merencanakan pemecahan tiga wilayah untuk menerima scanning C1, yakni wilayah barat, tengah dan timur," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi I di DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Usai RDP sampai pukul 20.00 WIB, Husni menjelaskan, pembagian wilayah ini dimaksudkan karena storage atau media penyimpanan penerima data scanning hasil formulic C1, harus dipecah bebannya. Kalau hanya menggunakan satu storage, maka akan sulit menampung data scanning formulir C1.
Masih kata Husni, formulir C1 yang discanning ini memiliki hologram dan microtext-nya sebagai proteksi dari ancaman duplikasi pihak tak bertanggungjawab. Ia tidak membantah, memang selain ada formulir C1 berhologram dan menggunakan microtext, ada salinannya.
Namun, Husni belum mengetahui kapan aplikasi penerimaan hasil scanning formulir C1 akan diselesaikan pihak UI. KPU memastikan untuk perekaman data ini sudah ada anggarannya. "Mudah-mudahan bisa tuntas. Sehingga tingkat kepercayaan hasil pemilu bisa tinggi, dan tak ada lagi yang dicurangi," terang Husni.
Ia menambahkan, hanya UI yang dilibatkan dalam pembuatan aplikasi ini. Sementara Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan menjadi auditor terhadap program aplikasi yang dibuat tim dari UI.
Perlu diketahui, formulir model C1 digunakan oleh petugas di setiap TPS, sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.
Sebelumnya, Husni menjelaskan, ada dua kegunaan aplikasi scanning formulir C1 dilakukan untuk hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2014 nanti. Pertama untuk rekaman data hasil pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, dan yang kedua, untuk bahan publikasi ke masyarakat.
Husni menjelaskan, dengan dipublikasikan lebih awal dan lebih lengkap hasil scanning formulir C1, semua pihak bisa menjadikannya bahan untuk menghitung sendiri perolehan suara partai dan calon legislatif. "Kami menjaga originalitas terhadap dokumen-dokumen ini," ungkap Husni beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan aplikasi penyimpanan proses scanning dalam bentuk image sedang dibuat. Rekapitulasi formulir C1 akan dikirim berjenjang dari TPS-PPS-PPK-KPU Kabupaten atau Kota, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi.
"Hasil proses rekapnya dalam bentuk excel. Hasilnya itu nanti yang akan dikirim ke KPU pusat dalam bentuk mekanisme aplikasi yang sangat sederhana. Jadi masyarakat akan diuntungkan dengan adanya data kita di seluruh TPS di Indonesia," kata Ferry. Untuk alat scanning di tiap KPU Kabupaten atau Kota sudah tersedia.
"Kalaupun memang dibutuhkan scanner, mungkin jumlahnya proporsional, sesuai dengan KPU Kabupaten atau Kota yang memiliki TPS-nya banyak. Mungkin penambahannya mencapai satu atau dua," terang mantan Ketua KPU Jawa Barat ini. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News