kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bawaslu kaji dugaan kampanye apel siaga Nasdem


Senin, 24 Februari 2014 / 23:01 WIB
Bawaslu kaji dugaan kampanye apel siaga Nasdem
ILUSTRASI. Promo Carls Jr CJ Kupon Oktober (Dok/Carls Jr)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem melalui apel siaga partai, Minggu (23/2/2014) lalu. Jika ada pelanggaran, hal ini akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kepolisian.

"Bawaslu telah mengumpulkan beberapa data dan tentu juga menurunkan beberapa orang-orang ketika acara itu digelar. Kami ke sana melihat, memantau tentu di lapangan. Dari hasil pantauan itu lah Bawaslu sekarang melakukan kajian," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, saat ditemui di di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2014) malam.

Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan penilaian apakah pertemuan yang dilakukan di ruang terbuka itu termasuk dalam aktivitas rapat umum terbuka. Jika terbukti merupakan kampanye, katanya, Bawaslu akan memberi rekomendasi kepada pihak selanjutnya.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Apakah dari hasil kajian dan investigasi, temuan ini bisa dinaikkan derajatnya ke laporan. Laporan itu yang akan dilihat apa ada pelanggaran. Kalau pidana diteruskan ke polisi, kalau pelanggaran administrasi ke KPU," kata Nasrullah.

Menurutnya, jika dipastikan ada pelaksanaan kampanye pada aktivitas yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, itu maka dipastikan ada pelanggaran. Pasalnya, kata dia, kampanye rapat umum terbuka baru dapat dilaksanakan pada masa 21 hari menjelang masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang. Hanya, kata dia, Bawaslu hanya berwenang melakukan rekomendasi. Sedangkan eksekusi pemberian sanksi ada pada KPU atau penegak hukum.

"Tapi prinsipnya, rekomendasi wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh instansi selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, Partai Nasdem menggelar apel siaga yang dipimpin Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Minggu (23/2/2014). Apel tersebut diikuti sekitar 150 ribu kader partai. Dalam gelaran tersebut, Paloh meminta kadernya bekerja keras dalam Pemilu 2014.

"Insya Allah kita akan memberikan catatan sejarah. Sebagai partai baru dan menghasilkan hasil luar biasa," kata Paloh.

Surya Paloh memerintahkan seluruh jajaran Partai NasDem di daerah yang hadir untuk terus melakukan konsolidasi. Agar bisa berbicara banyak di Pemilu 2014. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×