kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UGM kecam intimidasi dan pembatalan diskusi mahasiswa bertema pemberhentian presiden


Sabtu, 30 Mei 2020 / 17:24 WIB
UGM kecam intimidasi dan pembatalan diskusi mahasiswa bertema pemberhentian presiden
ILUSTRASI. Sebanyak 8.322 mahasiswa baru membentuk konfigurasi lambang Universitas Gadjah MAda saat upacara penutupan Pelatihan Pembelajar Sukses Bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) 2017 di lapangan Grha Sabha Permana, UGM, Sleman.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara ihwal intimidasi yang berujung pada pembatalan diskusi mahasiswa yang bertema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” pada 29 Mei 2020.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM

"Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5).

Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat.

UGM menyatakan acara tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. "Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa," imbuh Sigit.

Baca Juga: Riset dosen Unair: Pandemi corona Indonesia mereda awal Agustus

Fakultas Hukum UGM mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Acara yang sedianya berlangsung pada 29 Mei ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS).

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama," ujar Sigit.

Baca Juga: Jubir Luhut: Kenapa butuh 500 TKA China? Untuk mempercepat pembangunan smelter

Mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada 28 Mei 2020 dengan judul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Belakangan, penyelenggara mengganti judul seminar menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Namun, rencana kegiatan ini sudah kadung menyebar.

Viralnya poster ini salah satunya diduga dipicu oleh tulisan Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang berjudul “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19” di laman tagar.id.

Dalam tulisannya, Bagas Pujilaksono menyatakan, “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemic Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas.”

Baca Juga: Doni Monardo sebut pemerintah Indonesia segera produksi alat rapid test

Teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator hingga narahubung.

Sigit bilang, berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas “Constitutional Law Society” (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

UGM berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemi corona (Covid-19) yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental masyarakat.

Baca Juga: Hasil kajian UGM, tiga klaster penularan corona di Yogyakarta dari kegiatan keagamaan

Menurut Sigit, Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka.

Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×