kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tuntutan kemudahan regulasi agar industri fintech semakin berkembang


Selasa, 28 Agustus 2018 / 22:10 WIB
Tuntutan kemudahan regulasi agar industri fintech semakin berkembang
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - 

Regulasi Mudah, Dampak Ekonomi Fintech Bakal Makin Besar

JAKARTA. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk industri financial technology (fintech), agar lebih berkembang. Ini juga agar fintech yang terdaftar semakin banyak sehingga kegiatannya bisa terawasi lebih optimal.

Ngurusin fintech itu kayak main layangan. Kalau kita terlalu ketat regulasinya, inovasinya nggak akan jelas. Kalau kita juga terlalu lurus, juga nanti ada efek pengawasan lemah. Jadi harus diperbaiki ke depannya,” tuturnya melalui keterangan, Selasa (28/8).

Bagaimanapun, Bhima melihat, harus ada perlakuan yang berbeda jika ingin mendukung fintech. Sebagai contoh, perlu ada relaksasi regulasi yang memudahkan penyelenggara fintech lending untuk mendapatkan nasabah baru. Misalnya dengan kemudahan regulasi tanda tangan digital.

Perlu ada juga kejelasan regulasi terkait kolaborasi antara perbankan dengan lembaga keuangan lainnya, seperti perbankan. Tidak lupa, perlu juga ada insentif perpajakan, khususnya bagi fintech yang bergerak di sektor pendanaan produktif yang bisa memberikan efek ekonomi lebih besar.

Sebagai pemain di industri baru ini, CEO sekaligus Co-Founder Koinworks Benedicto Haryono pun berharap pemerintah bisa lebih memberi kemudahan bagi fintech khususnya dalam memperoleh izin.

Jangan sampai aturan dibuat terlalu ketat hingga sama seperti regulasi perbankan. Baiknya, Benedicto menyatakan, aturan soal fintech lebih ringan daripada sektor perbankan dan lebih mengarah ke hal-hal fundamental.

“Ini yang menurut saya bagusnya dari regulator fokus ke hal tersebut daripada menambah peraturan-peraturan baru. Fokus pada fundamental, basic, pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman menambahkan, untuk memperkuat peran fintech, tidak terkecuali dalam perekonomian, diperlukan kebijakan yang mampu menekan biaya akusisi nasabah, meminimalisasi risiko penipuan, dan dapat konsumen beriktikad baik.

“Ke depannya kami berharap risiko fraud dari nasabah palsu dan risiko gagal bayar dapat diminimalisasi dengan penguatan akses identitas berbasis biometrik dan juga akses ke layanan biro kredit,” kata Aji.

Ia mengungkapkan, saat ini memang sudah ada pengaturan di OJK terkait e-knowing your customer (e-KYC) dan informasi kredit. Namun, masih dibutuhkan implementasi di level teknisnya, terutama yang bersifat lintas kementerian, contohnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×