Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
Tonton: Komisi X DPR Sebut Prabowo Akan Beri Tunjangan ke Guru Non-ASN, Minimal Rp 300.000
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA Cair Juni, per Orang Dapat Rp1,5 Juta"
Selanjutnya: Kelesuan Daya Beli Menekan Summarecon Agung Tbk (SMRA)
Menarik Dibaca: Harga iPhone 14 Terbaru Mei 2025, Cek Sekarang Sebelum Kehabisan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News