Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah tersebut.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 1 Februari 2021. Aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham oleh induk di atas 25%.
Baca Juga: Sudah naik 4 kali, anggaran PEN kini melesat jadi Rp 627,9 triliun, ini alokasinya
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Sakasama mengatakan, beleid ini mengatur untuk transaksi antar pemungut PPN dan PPnBM bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dikembalikan kepada mekanisme normal.
Artinya, BUMN dan anak perusahaan BUMN yang melakukan penyerahan barang atau jasa, maka mereka menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dan PPnBM.
Dengan demikian, BUMN atau anak perusahaan BUMN tidak menjadi menjadi pembeli atau penerima barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
"Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN," terang Yoga kepada KONTAN, Senin (8/2).
Selanjutnya: Lagi Butuh Uang, Jiwasraya Melelang 10 Rumah di Kawasan Menteng Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News