kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.778   17,00   0,11%
  • IDX 7.464   -15,87   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -1,04   -0,09%
  • LQ45 914   0,87   0,10%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 472   1,38   0,29%
  • IDXHIDIV20 570   2,55   0,45%
  • IDX80 132   0,07   0,05%
  • IDXV30 140   1,22   0,88%
  • IDXQ30 158   0,44   0,28%

Jero: Saksi jangan distigmakan sudah bersalah


Senin, 02 Desember 2013 / 22:20 WIB
Jero: Saksi jangan distigmakan sudah bersalah
ILUSTRASI. Suasana di My BCA, layanan digital Bank Central Asia (BCA) di Mal Kasabalnka, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seusai diperiksa selama hampir delapan jam, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku diajukan 41 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Senin (2/12/2013).

Jero mengklaim, bahwa tim penyidik KPK juga meminta agar dirinya tidak merasa terlibat dalam kasus SKK Migas hanya karena diperiksa KPK sebagai saksi.

“Salah satu yang disampaikan penyidik kepada saya adalah bahwa kalau menjadi saksi, dimintai keterangan sebagai saksi, jangan distigmakan sudah bersalah. Pak Menteri jangan merasa bersalah karena ini hanya saksi,” kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Selebihnya, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar Komisi Pengawas SKK Migas. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas, Komisi Pengawas SKK Migas dipimpin Menteri ESDM dan memiliki lima tugas. Salah satu tugasnya adalah menerima laporan berkala terkait kebijakan strategis dan rencana kerja lembaga SKK Migas.

“Misalnya kalau pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan itu, SKK Migas harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas, kemudian kalau penganggaran, pergantian pimpinan SKK Migas di luar ketuanya, itu juga mendapat persetujuan Komisi Pengawas,” tutur Jero.

Kendati demikian, menurut Jero, sebagai menteri ESDM, ia tidak berwenang untuk mencampuri urusan tender di SKK Migas. “Kalau operasional, tender, atau hal-hal yang lain operasional itu adalah kewenangan penuh kepala SKK Migas, itu yang dipertanyakan kepada saya,” sambung Jero.

Kepada wartawan, politisi Partai Demokrat ini pun mengaku KPK tak menanyakan temuan uang 200.000 dollar AS di ruangan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. “Kalau itu Pak Sekjen sudah diperiksa, serahkan ke KPK,” katanya.

Terkait tender SKK Migas, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya melalui pelatih golfnya, Deviardi.

Dalam persidangan terhadap Simon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap bahwa Simon menyuap Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas antara lain dengan menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013.

Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas/SLG bagian negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×