Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Fraksi Demokrat Tri Yulianto membantah dirinya menerima sesuatu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas Rudi Rubiandini.
Hal tersebut diungkapkan Tri Yulianto saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/2).
Awalnya, Tri dicecar terkait pertemuannya dengan Rudi di toko buah Allfresh di bilangan Pancoran, Jakarta, pada 26 Juli 2013 lalu. Tri Yulianto mengakui adanya perteJmuan tersebut. Namun menurutnya pertemuan itu tidak disengaja.
Kala itu, pada saat turun dari mobil, Tri memasuki toko untuk membeli buah dan melihat Rudi sudah ada di depan pintu masuk toko.
"Saya lupa (pertemuan tanggal berapa), itu bulan puasa. Ketemu beliau. Saya say hello saja kepada beliau. Kemudian saya beli buah, lalu dia pergi," kata Tri.
"Apa saudara lihat Pak Rudi bawa sesuatu?" tanya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto.
"Saya tidak lihat beliau membawa sesuatu," jawabnya.
"Ya tidak apa-apa kalau saudara berbohong. Di sini tidak mengaku, tapi di akhirat nanti kan ada pengadilan lagi, di sana bisa ketahuan," kata hakim Amin memperingatkan.
"Saya Insya Allah benar Pak, saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat," jawab Tri.
"Ya, bagus lah," kata hakim Amin.
Mengenai pertemuan di toko buah ini, sebelumnya mantan sopir Rudi, Asep Toni, mengakui mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa. Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung. Asep juga mengatakan bahwa Rudi keluar dari mobil sambil membawa tas ransel berwarna hitam.
Terkait penyerahan tas ransel di toko buah tersebut, diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima US$ 200.000 dari bagian uang US$ 300.000 yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$ 300.000 tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200.000 di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," kata jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News