kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Transformasi Digital Perlu Diimbangi Kepatuhan Pajak Sektor Keuangan


Jumat, 31 Juli 2026 / 18:22 WIB
Transformasi Digital Perlu Diimbangi Kepatuhan Pajak Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi digital di sektor jasa keuangan menghadirkan tantangan baru bagi perusahaan, tidak hanya dari sisi bisnis, tetapi juga dalam aspek perpajakan. Pelaku industri dituntut mampu menyesuaikan fungsi pajak dengan perkembangan regulasi yang terus berubah seiring pesatnya inovasi layanan keuangan digital.

Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk Tax Updates Financial Sector: Is Your Tax Function Keeping Pace with Financial Services Digital Disruption? yang digelar RSM Indonesia, Jumat (31/7). Dalam acara tersebut, Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab dan Son Haji membahas sejumlah perubahan aturan pajak yang perlu dicermati pelaku industri keuangan.

Rizal Awab mengatakan, berkembangnya layanan keuangan digital, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, telah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan konvensional. Namun, model bisnis tersebut juga memunculkan konsekuensi perpajakan yang lebih kompleks karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara platform, pemberi pinjaman hingga penerima pinjaman.

"Setiap pihak dalam ekosistem memiliki karakter transaksi yang berbeda. Karena itu, perlakuan perpajakannya juga harus dianalisis berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizal dalam siaran pers, Jumat (31/7).

Ia menambahkan, implementasi PMK Nomor 69/PMK.03/2022 telah memberikan kepastian mengenai perlakuan pajak atas layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan pemahaman lebih mendalam, terutama terkait perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi digital.

"Seiring berkembangnya layanan digital seperti P2P lending dan platform keuangan, fungsi pajak perlu bergerak lebih proaktif agar dapat mengantisipasi perubahan regulasi sejak awal," kata Rizal.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Genjot PAD Lewat Inovasi, Bukan Naikkan Pajak

Sementara itu, Son Haji menyoroti perubahan kebijakan PPN di sektor jasa keuangan setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta aturan turunannya. Menurut dia, regulasi tersebut mengubah pendekatan pemerintah terhadap pengenaan PPN atas berbagai jenis jasa keuangan.

Ia menjelaskan, sebagian jasa keuangan memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagai bagian dari jasa strategis. Namun demikian, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Dalam sektor jasa keuangan, persoalannya bukan sekadar apakah suatu transaksi dikenai atau dibebaskan dari PPN, tetapi bagaimana kepastian administrasi perpajakannya dapat dijalankan di lapangan," ujar Son.

Son menilai karakter transaksi di industri jasa keuangan memiliki kompleksitas yang berbeda dibandingkan sektor lain. Karena itu, implementasi aturan perpajakan sering kali membutuhkan interpretasi yang lebih komprehensif.

Selain membahas perubahan regulasi, webinar tersebut juga mengulas sejumlah studi kasus terkait kewajiban penerbitan faktur pajak, termasuk pada transaksi penerbitan surat utang dan aktivitas investasi. Menurut Son, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai apakah transaksi tertentu termasuk penyerahan jasa yang mewajibkan penerbitan faktur pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa risiko perpajakan tidak hanya berasal dari substansi transaksi, tetapi juga dari aspek kepatuhan administrasi. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban formal berpotensi memicu penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Risiko pajak saat ini tidak hanya berasal dari substansi transaksi, tetapi juga dari aspek administrasi. Karena itu, dokumentasi dan kepatuhan menjadi bagian penting dalam manajemen risiko perpajakan," tutur Son.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa apabila menerima STP yang dinilai tidak tepat, mulai dari permohonan pengurangan atau pembatalan STP hingga upaya gugatan sesuai ketentuan perpajakan.

RSM Indonesia menilai, seiring pesatnya transformasi digital di sektor jasa keuangan, perusahaan perlu terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi, mengevaluasi kepatuhan, dan meningkatkan kesiapan menghadapi perubahan kebijakan agar risiko perpajakan dapat dikelola secara lebih optimal.

Baca Juga: Insentif Pajak Jumbo IKN Tak Laku, Ekonom Sebut Ada Krisis Kepercayaan Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×