kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Transaksi Perdagangan Aset Kripto Akan Dikenakan PPh dan PPN, Berlaku Mulai 1 Mei


Rabu, 06 April 2022 / 06:15 WIB
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Akan Dikenakan PPh dan PPN, Berlaku Mulai 1 Mei
ILUSTRASI. Calon investor mengamati?grafik perdagangan mata uang kripto?di Jakarta.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11% yang diterapkan pada 1 April 2022.

Salah satu dari PMK tersebut terkait dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal ini tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Dalam poin pertimbangan pada PMK Ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Baca Juga: Catat ! Ini Dia Jenis Jasa yang Tidak Kena PPN

Kemudian tertulis juga bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto,” tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut, Selasa (5/4).

Beleid ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×