Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. 15 orang karyawan PT Trakindo Utama yang berkantor di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua menggugat perusahaan karena telah memecat dengan tidak hormat.
15 orang itu menuding Trakindo telah melakukan pembebasan tugas dengan cara semena-mena dan kasar, yaitu memaksa penggugat meninggalkan tempat dengan menggunakan aparat kepolisian dan menyeret keluar dari tempat kerjanya masing-masing. "Perbuatan itu dilakukan secara kasar dan disaksikan oleh ratusan pekerja lain. Dengan demikian pembebasan tugas dilakukan secara melawan hukum," ujar Erlina R Tambunan, Kuasa Hukum Penggugat kala ditemui KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Erlina bilang, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 151 Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Tindakan Trakindo juga makin memojokkan pekerja karena dipublikasi secara luas dan terbuka ke perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika hingga provinsi Papua. "Akibatnya penggugat selalu mendapat penolakan ketika ingin melamar di perusahaan lain, namanya menjadi tercemar," tandas Erlina.
Erlina bilang, PHK oleh Trakindo dilakukan setelah penggugat bersama 400 orang karyawan lain melakukan mogok kerja. Padahal mogok kerja sudah diberitahukan secara tertulis pada tanggal 18 April 2008 sampai 23 April 2008. Masalah muncul setelah Trakindo hanya mengambil tindakan tegas kepada 15 orang yang kini menggugat Trakindo. Sedangkan 400 orang lainnya tidak ditindak apa-apa oleh perusahaan.
Erlina menegaskan, tindakan itu mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian dari sisi materi karena perusahaan tidak pernah memberikan pesangon upah kerja selama 12 bulan terakhir. "Timbul kerugian pada penggugat masing-masing Rp 400 juta sehingga kerugian yang dialami 15 orang penggugat setara Rp 6 miliar," ujarnya.
Sayang, kuasa hukum Trakindo tak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News