kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Toyota kembali gugat merek Lexus lokal


Senin, 18 Maret 2013 / 15:26 WIB
Toyota kembali gugat merek Lexus lokal
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Banten Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Raksasa otomotif asal Jepang Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) kembali bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta. Toyota menggugat merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarti.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor George Widjojo & Partners, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie.

Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09.

Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.

Tak hanya itu, merek Lexus dan logo L milik Toyota juga sudah terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002.

Toyota menilai merek Lexus milik Lie memiliki kesamaan pada ucapan dan menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan Lie memiliki ikatan atau hubungan dengan Toyota. Konsumen bakal terkecoh dengan persamaan merek ini.

Toyota pun menuding Lie mempunyai itikad baik mendaftarkan merek Lexus. Lie dituding berniat membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota yang telah lama dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.

Selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun yang mengatasnamakan Lie muncul di muka persidangan. Padahal pengadilan sudah memanggil Lie secara patut.

Ditjen HKI (tergugat II) melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifadi membantah seluruh dalil yang disampaikan Toyota terkait pendaftarabn merek Lexus. Menurutnya dalam pendaftaran merek Lexus milik Lie telah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan pasal 4, 5, 6, UU No.15 tahun 2001 tentang Merek.

"Merek Lexus milik Lie mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus Toyota jelas mengada-ada. Lantaran berbeda kelas, Lexus milik Toyota untuk kelas 12 dan Lie untuk kelas 09. Sehingga kecil kemungkinan konsumen terkecoh," jelasnya.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai Sujatmiko bakal membacakan putusannya terkait sengketa merek ini pada tanggal 26 Mei mendatang. Sebagai informasi saja, ini bukan kali pertama Toyota menggugat pembatalan merek Lexus milik pengusaha lokal. Awal Januari lalu Toyota sukses membatalkan pendaftaran merek Lexus HPS 102 dari daftar umum merek. Pengadilan menegaskan Toyota memiliki hak eksklusif untuk merek Lexus ini.

Sebagai informasi saja, ini bukan kali pertama Toyota menggugat pembatalan merek Lexus milik pengusaha lokal. Paling anyar, awal Januari lalu Toyota sukses membatalkan pendaftaran merek Lexus HPS 102 dari daftar umum merek. Pengadilan menegaskan Toyota memiliki hak eksklusif untuk merek Lexus ini.  span style="color: #888888;">

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×