kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Toyota kembali menggugat merek Lexus


Senin, 03 Desember 2012 / 16:10 WIB
Toyota kembali menggugat merek Lexus
ILUSTRASI. Sweet Girl, salah satu film Netflix yang menyajikan kisah plot twist menarik


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Toyota Motor Corporation kembali menggugat pembatalan merek milik pengusaha lokal. Kali ini Toyota menggugat merek Lexus HPS 102 yang terdaftar atas nama Stenly Ang.

Stenly merupakan seorang seorang pengusaha yang berdomisili di Medan. Merek Lexus HPS 102 miliknya adalah produk untuk jenis barang pelat seng, lembaran besi dan kawat besi. Stenly sudah mendaftarkan merek Lexus HPS 102 sejak tanggal 25 Oktober 2011 lalu.

Menurut Toyota, pendaftaran merek oleh Stenly tersebut telah merugikan karena keberadaan merek Lexus HPS 102 bisa membingungkan konsumennya. Alasannya, merek itu menggunakan unsur kata yang sama yaitu Lexus yang dianggap sudah identik dengan milik Toyota.

Toyota  sudah mendaftarkan benyak merek dengan unsur kata Lexus di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengacara Toyota Budianto mengaku gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta pada November 2012. "Kami menilai ada persamaan antara merek Lexus milik tergugat dengan yang dimiliki klien kami," kata Budianto, Senin (3/12).

Toyota juga menuding pendaftaran merek Lexus HPS 102 beritikad tidak baik. Budianto beralasan, pendaftaran itu dilakukan untuk mendompleng ketenaran merek Lexus.

Dalam sidang Senin (3/12), Toyota telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sutoto Adiputro. Namun, pihak Stenly membantah gugatan Toyota itu.

Kuasa hukum Stenly, Bachtiar Simatupang mengatakan pendaftaran merek Lexus HPS 102 oleh kliennya tidak memiliki itikad tidak baik. Menurutnya, jenis barang yang berbeda antara merek yang dimiliki Stenly dan Toyota menunjukan kalau kliennya tidak bermaksud untuk mendompleng.

Ia juga membantah kalau merek milik Stenly merupakan merek untuk besi dan plat seng melainkan merek untuk produk Lem. "Lexus itu berarti Lem Khusus," kata Bachtiar. Dengan dalil itu ia membantah pemberian nama Lexus bukan karena keberadaan merek milik Toyota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×