kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Total zakat yang terhimpun di 2010 mencapai Rp1,5 triliun


Kamis, 17 Maret 2011 / 21:32 WIB
Total zakat yang terhimpun di 2010 mencapai Rp1,5 triliun
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan, total zakat yang terhimpun selama kurun waktu 2010 mencapai Rp1,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Baznas Didin Hafidhudin saat acara Sosialisasi Zakat Nasional di Istana Negara, Kamis (17/3).

Menurutnya, angka ini meningkat 25% dari tahun sebelumnya (2009) yakni sebesar Rp1,2 triliun. "Diharapkan ke depan akan meningkat sehingga diharapkan menjadi 20% dari potensi zakat Indonesia yang mencapai kurang Rp100 triliun per tahun," jelasnya.

Dana zakat itu semuanya disalurkan ke para mustahik atau orang yang menerima zakat lima program utama, yakni Indonesia peduli, Indonesia cerdas, Indonesia sehat, Indonesia taqwa, dan Indonesia makmur.

Berdasarkan penelitian tahun 2010, penerimaan manfaat dari zakat dari seluruh Indonesia mencapai angka 2,28 juta orang atau 9,03% dari seluruh penduduk miskin di Indonesia. Kemudian, dari setiap 100 rumah tangga mustahik adalah penerima zakat produktif atau zakat untuk penambahan modal, terdapat 17 rumah tangga yang setiap tahunnya dapat dikeluarkan dari kemiskinan sehingga menjadi mandiri tanpa dibantu lagi oleh zakat. Bahkan mereka dilatih untuk dapat berinfak dan inilah hakekat tujuan utama Baznas.

Terkait hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik sosialisi zakat ini. Menurut Presiden, zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan. "Upaya pengurangan kemiskinan dengan pemahaman bahwa gerakan zakat menjadi bagian dari upaya itu, saya ingin menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama, manajemen zakat dan pajak itu juga sudah diatur dalam uu, tidak perlu ada keraguan jika ada konflik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×