Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan zakat penghasilan dan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 22,3 juta zakat penghasilan dan Rp 1,3 juta zakat fitrah. Penyerahan zakat tersebut berlangsung di Kantor Presiden, Rabu (24/7).
"Saya ingin menyampaikan kewajiban saya untuk menyerahkan zakat penghasilan dan zakat fitrah selama setahun ini sesuai ketentuan sebesar Rp 22,7 juta, dan zakat fitrah Rp 1,3 juta. Dengan harapan bisa diserahkan kepada yang berhak," tutur SBY. Dalam penyerahan zakat itu, Yudhoyono didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
SBY berharap agar Baznas terus berupaya agar pengumpulan zakat pada tahun 2013 ini terus mengalami perkembangan sehingga orang-orang yang berhak mendapatkan semakin terbantu. Ia menyarankan agar Baznas menggunakan semua jaringan dan mendorong media untuk menyampaikan informasi tentang kewajiban pemberian zakat bagi umat muslim.
Namun, Presiden mengingatkan agar pengelolaan zakat transparan dan akuntabel sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Dalam kesempatan itu, SBY juga mengingatkan agar warga dilarang memberikan zakat kepada institusi yang tidak jelas.
Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin mengatakan, selama pertemuan dengan presiden, mereka menyampaikan perkembangan kezakatan nasional. Berdasarkan catatan, ada perkembangan signifikan. Perkiraan pengumpulan zakat nasional baik dari BAZNAS maupun LAZ seluruh Indonesia pada tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun atau naik sekitar hampir 40% dari tahun lalu (penghitungan zakat 2012 belum selesai).
Pada tahun 2011, pengumpulan zakat nasional mencapai Rp 1,73 triliun. Pengumpulan zakat pada 2011 itu meningkat 15,33 % dibanding pengumpulan pada 2010.
Sedangkan penerima manfaat melalui program-program penyaluran dana zakat sebanyak 1,7 juta orang. Pengumpulan dan pelaporan zakat nasional itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang itu mengatur mekanisme pelaporan zakat nasional secara terintegrasi di Baznas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News