kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Tolak sistem rujukan berjenjang, pasien cuci darah layangkan surat ke Kemenkes


Kamis, 01 Agustus 2019 / 15:12 WIB
Tolak sistem rujukan berjenjang, pasien cuci darah layangkan surat ke Kemenkes


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Lembaga Bantuan Hukum Harapan Bumi Pertiwi, telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan pada Rabu (31/7).

Surat berisi permohonan klarifikasi apakah benar Kementerian Kesehatan RI sedang membahas draf Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, Pasal 55 ayat 7.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi saat audiensi bersama BPJS Kesehatan di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (09/7) lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, analis Jaminan Pembiayaan Manfaat Rujukan, dr. Hidayat Sumintapura, M.kes mengatakan, Kementerian Kesehatan tengah membuat draf Pedoman Pelaksana (Manlak) terkait rujukan berjenjang dengan kondisi tertentu.

Hidayat menambahkan, dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 55, point 7 berkaitan dengan rujukan, dalam kondisi tertentu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan. Hemodialisa adalah salah satu unsur yang dimaksud dalam keadaan khusus itu. 

Bila nanti Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dikeluarkan, pasien cuci darah sudah tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang per tiga bulan sekali.

Menyikapi hal itu, KPCDI pun mempertanyakan kapan draf Peraturan Menteri Kesehatan itu akan diundangkan. Pasalnya, KPCDI menolak sistem rujukan berjenjang terhadap pasien gagal ginjal yang diberlakukan setiap tiga bulan sekali oleh BPJS Kesehatan. 

"Aturan itu sangat memberatkan kondisi kesehatan pasien yang harus melakukan perawatan kesehatan seumur hidup mereka," tegas ketua umum KPCDI Tony Samosir di Jakarta, Kamis (1/8).

KPCDI lantas mengusulkan jangan hanya hemodialisa saja, tetapi juga pasien CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) dan Post Transplantasi Ginjal.  "Mereka juga mempunyai kebutuhan yang sama sebagai pasien gagal ginjal kronik," kata Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×