kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, buruh ancam gelar demo besar-besaran


Senin, 17 Februari 2020 / 13:18 WIB
Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, buruh ancam gelar demo besar-besaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terkait uang pesangon, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja akan membuat sebagian hak pekerja hilang. Selama ini pesangon ada tiga komponen, yakni uang pesangon itu sendiri, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, uang penggantian hak dihilangkan. Sedangkan uang penghargaan masa kerja dari maksimal 10 bulan hanya menjadi 8 bulan.

Baca Juga: Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja

"Bilamana RUU Cipta Kerja ini tetap dipaksakan disahkan, maka KSPI dan buruh Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional dan di daerah terus-menerus. Aksi besar akan dimulai saat sidang paripurna DPR RI yang akan membahas Omnibus Law ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×