kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tol Bakauheni-Kayu Agung belum bisa dipakai mudik


Jumat, 02 Juni 2017 / 23:41 WIB
Tol Bakauheni-Kayu Agung belum bisa dipakai mudik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

BANDAR LAMPUNG. Pemerintah memastikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, sepanjang 140,938 kilometer, belum bisa digunakan sebagai jalur utama mudik pada 2017. 

Itu dikarenakan pembangunan terkendala. Sebab, masih banyak permasalahan terkait pembebasan lahan, sehingga berujung pada tertundanya pekerjaan kontruksi jalan.

Kepastian tersebut disampaikan tiga menteri terkait, yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofjan Djalil, saat kunjungan kerja ke Lampung dalam rangka memantau perkembangan pembangunan JTTS, Kamis (1/6).

“Untuk arus mudik ini (Lebaran 2017), yang sudah bisa berfungsi seksi Itera (ruas Sabah Balau), sepanjang 10,5 km, dan sudah bisa dioperasikan. Sedangkan untuk yang di Bakauheni, belum. Tadi, kami lihat memang lahan itu belum semua jalur bersih. Masih ada titik-titik yang belum selesai. Sehingga, konstruksi tidak bisa dikerjakan secara penuh,” kata Rini, saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi di ruang VVIP Bandara Radin Inten II Lampung Selatan.

Kehadiran ketiga menteri tersebut ke Lampung untuk membahas kendala, dalam pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Menurut Sofjan Djalil, pada intinya, tersendatnya proses pembebasan lahan karena banyaknya permasalahan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Tadi, kami membahas tentang kendala dalam pembebasan lahan, mulai dari Bakauheni sampai Kayu Agung. Beberapa kendala yang masih ada dan belum bisa terbebaskan, kuncinya adalah kami akan konsinyasi. Semua yang masih ada masalah akan dikonsinyasi. Lainnya, sudah dalam timeline yang jelas,” jelas Sofjan.

Rini menambahkan, batas waktu pembayaran uang ganti rugi (UGR) paling lambat hingga 15 Juli 2017.

“Hampir semua area paling lambat 30 Juni (pembayaran UGR), dan ada beberapa area itu 15 Juli. Pemerintah akan memanfaatkan waktu sebelum Lebaran menyelesaikan sebagian besar pembayaran yang belum selesai. Kami berharap masyarakat setuju. Karena, pemerintah ingin melakukan pembayaran sebanyak dan secepat mungkin selama bulan puasa ini, agar dananya bisa dimanfaatkan masyarakat,” papar Rini.

Pantauan Tribunlampung.co.id, ruas Lematang–Kota Baru sepanjang 5,6 km, sudah terpasang rambu-rambu, penerangan jalan umum (PJU), dan pagar pembatas. Sementara, pembangunan gerbang tol masih dikerjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×