Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang memimpin rapat paripurna DPR menyatakan sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2023 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi tersebut adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP.
Baca Juga: Respons Ekonomi Inggris, Sri Mulyani: APBN Harus Kuat Supaya Bisa Jadi Shock Absorber
Sementara itu, Fraksi PKS menyetujui dengan catatan. Franksi PKS memberikan 27 catatan, salah satunya yaitu pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan, kompetensi, kecukupan, ketersediaan, dan persebaran guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas oleh pemerintah terutama untuk kemajuan 3 T (terdepan terluar, tertinggal).
“Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (29/9).
Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban ‘setuju’ oleh peserta rapat.
Adapun tahun depan pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 2.463 triliun, terdiri penerimaan pajak Rp 1.718 triliun, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Rp 303,2 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 441,4 triliun.
Baca Juga: Hadapi Potensi Resesi Global, Ini yang akan Dilakukan Sri Mulyani
Sedangkan belanja negara diproyeksikan sebesar Rp 3.061,2 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp 2.246,5 triliun. BPP tersebut terdiri dari Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp 1.245,6 triliun.
Kemudian, transfer ke daerah dialokasikan Rp 814,7 triliun, untuk mendukung sektor prioritas yang akan dilaksanakan daerah.
Defisit anggaran didorong semakin menurun menjadi Rp 598,2 triliun atau 2,84% PDB. Namun dengan menjaga belanja negara sebesar Rp 3.061,3 triliun, cukup memadai untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi agar semakin menguat serta mendukung berbagai agenda pembangunan secara optimal.
Baca Juga: Begini Saran Apindo Agar Indonesia Terhindar dari Dampak Resesi Global
Secara rinci, berikut postur dalam UU APBN 2023:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,3%
- Laju inflasi: 3,6%
- Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS: Rp 14.800
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7,90%
- Harga minyak mentah Indonesia: US$ 90 per Barrel
- Lifting Minyak Bumi: 660 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari
Baca Juga: Pemerintah dan Banggar Sepakati RUU APBN 2023 Dibawa ke Paripurna Hari Ini
Berikut sasaran dan indikator pembangunan 2023:
- Tingkat pengangguran terbuka: 5,3% - 6%
- Tingkat kemiskinan: 7,5% - 8,5%
- Rasio gini: 0,375 - 0,378
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,31 - 73,49
- Nilai Tukar Petani (NTP): 105- 107
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News